Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2028 menggelar rapat pembahasan saran dan pertimbangan terhadap usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2027, di Aula kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan di Provinsi Sumatera Utara, dengan melibatkan unsur-unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat tripartit.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan memiliki peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penetapan UMP serta sistem pengupahan yang berlaku di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, IC Simbolon juga mendorong seluruh anggota Dewan Pengupahan untuk berpartisipasi aktif dalam setiap proses diskusi dan perumusan kebijakan.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mendukung proses pembahasan kebijakan pengupahan melalui dialog, sinergi, dan koordinasi bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan, dengan tetap memperhatikan kondisi serta perkembangan ekonomi daerah.

Dalam rapat tersebut, beberapa narasumber dari perwakilan Apindo Sumut, perwakilan SP/SB, BPS Sumut dan akademisi.