Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ibu Ir. Yuliani Siregar, M. AP membuka Coaching Clinic Pembinaan Pembentukan Peraturan Perusahaan (PP) pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 di Aula lantai III kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa Peraturan Perusahaan merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja.
Penyusunan Peraturan Perusahaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak di lingkungan kerja.
Dalam kegiatan tersebut, Ibu Dhatun Kuswandari, S.H, M.H selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Ibu Dhatun Kuswandari menyampaikan Pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan, guna mendorong berkembangnya dunia usaha & meningkatkan
investasi, lapangan kerja.
Ibu Dhatun Kuswandari juga menyampaikan Peraturan Perusahaan, peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja.
Adapun muatan Peraturan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja,tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya PP, hal-hal merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Namun sebelum melakukan penyusunan PP hal-hal yang perlu diketahui terlebih dahulu kenali bisnis perusahaannya, kenali karakter pekerja, ketahui perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan pelajari isi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Coaching Clinic Pembinaan Pembentukan Peraturan Perusahaan (PP)