Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sudah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sumatera melalui Surat Keputusan dengan nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 dan Upah Minimum Kabupaten / Kota di Provinsi Sumtera Utara dengan nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.
UMP/K tahun 2024 dapat di download sindang.sumutprov.go.id.