Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengundang pengusaha-pengusaha jasa K3 dikantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. (25-01-2021)
Maksud dari undangan tersebut untuk berkoordinasi dan bersinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan pengusaha-pengusaha jasa K3. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Bapak H. Baharuddin Siagian,SH, M.Si mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan jasa K3 dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara merupakan partner. "Kita ini merupakan partner yang harus saling berkoordinasi dan bersinergi untuk meminimalisir kecelakaan kerja di Provinsi Sumatera Utara dan kami siap membantu dan siap menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli K3 untuk membantu dalam pengecekan alat-alat K3 diperusahaan-perusahaan."

Beliau berharap, pengecekan alat-alat K3 diperusahaan-perusahaan harus dicek dengan baik, baik itu yang berkala maupun yang baru. "Pengecekan alat K3 harus bener-bener dicek dengan teliti, karena ini menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja harus bekerja dengan aman dan nyaman menghasilkan mata pencaharian yang menyenangkan", ujarnya.