Medan, FajarNews–Seorang Nelayan tangkap, Ilyas, pekerja informal di kampung Nelayan Belawan, Kota Medan tertimpa kecelakaan saat bekerja. Untungnya, Ilyas merupakan penerima bantuan iuran jamsostek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sehari-harinya, Ilyas berprofesi sebagai seorang nelayan tangkap. Dari kondisi rumahnya, ia tergolong pekerja yang layak menerima bantuan iuran.

Ia kini tengah dirawat di rumah, setelah pulang perobatan dari rumah sakit. Ia berobat jalan.

Ilyas mengalami kecelakaan kerja saat sedang menurunkan es balok. Lantas, es balok terjatuh menancap ibu jari kaki yang nyaris putus.

Keterangan tertulis yang dilansir Jamsostek Sumbagut, selasa (22/08/2023), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien, Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang, Wakil Kakanwil Bidang Umum dan SDM Muhammad Riad, Kepala Cabang Medan Utara Harry Agung dan sejumlah staf, turun langsung ke kediaman Ilyas.

Diterangkan Kadisnaker, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu telah menyerahkan iuran APBD Provinsi bagi 20.400 orang dan iuran itu setahun.

Masa efektifnya sejak Desember 2022 dan sebagian dan hingga juni 2023.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan sebagai upaya peningkatan Jaminan Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan masyarakat Sumut.

“Alhamdullilah , masyarakat yang berprofesi antara lain nelayan, petani, penggali kubur, serta kelompok sosial rentan dan miskin. Ini sebagai upaya Bapak Gubernur memperhatikan masyarakat Sumut dan harapan kedepan bisa ditingkatkan,” ungkapnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan semoga Bapak Ilyas ini lekas sembuh dan dapat segera pulih untuk meneruskan pekerjaan sehari-hari sebagai tulang punggung ekonomi keluarga,” ungkap Kadisnaker.

Sementara itu Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan pihaknya bergerak cepat memastikan perlindungan dan perawatan yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Tentu bagi mengalami kecelakaan kerja, dibiayai hingga sembuh. Kita juga akan cairkan STMB, ” jelas Henky.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut:

1) 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

2) 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;

3) 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

“Bapak Ilyas adalah tenaga rentan dimana iurannya dibayar pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Henky

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

“Agar para tenaga kerja rentan , agar saat mereka melakukan aktivitas di lapangan merasa nyaman dan tenang, ” imbuh Henky.

Ribuan Nelayan Belum Masuk Berdasarkan amatan media, ribuan tenaga tenaga kerja perikanan seperti nelayan, petambak, petani rumput laut, dan pengelolal hasil laut belum ikut Jamsostek.

Mewakili Pengurus Nelayan HNSI Sumut Zul fahri Siagian yang turut mendampingi korban menghimbau agar seluruh nelayan segera bergabung menjadi peserta.

“Lantaran iuran cukup rendah hanya Rp 16.800 per bulan, namun manfaatnya sangat besar,” katanya.

“Kami sangat merasa terbantu, anggota kami seperti pak Ilyas ini yang mengalami kecelakaan kerja dan terbantu, ” ujar dia.

“Kami mengarahkan teman-teman nelayan supaya aktif menjadi peserta, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Harry Agung mengungkapkan risiko kecelakaan kerja sebagai nelayan sangat riskan, karena kalau terjadi kecelakaan kerja saat bekerja, maka biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan korban kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali, ” katanya.

“Manfaat program ini sangat luas, peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja,” ujar dia.

Harry menegaskan korban Ilyas akan ditanggung sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja akan dibayarkan.

“Kami berharap dengan kejadian ini kita semakin peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena resiko kecelakaan kerja kita tidak tau kapan datangnya,” terang dia.

Untuk sementara pembiayaan dicairkan sebesar Rp 17.767.000,-

Sementara itu Ilyas dan keluarga tampak mata berkacakaca, terharu menerima kunjungan Kadisnaker Sumut dan Kakanwil Jamsostek.

Ia tidak dapat membayangkan, tanpa bantuan iuran Pemerintah, pengobatan dirinya akan seperti apa.

Kendati iuran murah hanya Rp 16.800 perbulan, membiayai hidup sehari hari saja sudah kelimpungan.

“Terimakasih kepada Bapak Gubernur Terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan kebijakan kepada masyarakat rentan seperti kami. Semoga senantiasa sehat dan sukses terus melayani masyarakat. Insyaallah,” tutur Ilyas dengan nada terharu. (Rob).

 

Sumber : https://www.mediaonlinefajarnews.com/?p=3926