a. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja sub Bagian Program,Akuntabilitas dan Pelayanan Publik;
b. melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan / program kerja jangka panjang , menengah dan pendek meliputi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
c. melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis , Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPDD) Dinas;
d. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan monitoring ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
e. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian untuk bahan Pelayanan Akuntanbilitas dan Informasi publik;
f. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepada Sekretaris , sesuai standar yang di tetapkan;
g. melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris, sesuai dengan bidang tugasnya;