Bidang Ketransmigrasian mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan ketransmigrasian. Bidang Ketransmigrasian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan penyusunan program kerja bidang ketransmigrasian;
b. Penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan transmigrasi;
c. Penyelenggaraan perencanaan dan pemberdayaan pemukiman transmigrasi dan transmigran;
d. Penyelenggaraan pelaksanaan penerangan/penyuluhan dan motivasi ketransmigrasian;
e. Penyelenggaraan pelaksanaan publikasi dan Bursa Transmigrasi Online (BTO), partisipasi masyarakat, mediasi lintas kabupaten/kota dan provinsi, dan fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota dan provinsi bidang ketransmigrasian;
f. Penyelenggaraan dan fasilitasi pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
g. Penyelenggaraan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja bidang ketransmigrasian;
h. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.