Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara  menyelenggarakan fungsi :

Penyelenggaraan penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;

Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;

Penyelenggaraan pengelolaan penempatan tenaga kerja dan pasar kerja;

Penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja serta lembaga latihan;

Penyelenggaraan pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;

Penyelenggaraan pengelolaan pemagangan;

Penyelenggaraan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;

Penyelenggaraan pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;

Penyelenggaraan pengelolaan transmigrasi;

Penyelenggaraan pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten/kota;

Penyelenggaraan pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;

Penyelenggaraan pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;

Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.