Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :
Penyelenggaraan penyusunan program dan pengendalian di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penyelenggaraan pengelolaan penempatan tenaga kerja dan pasar kerja;
Penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan kelembagaan penempatan dan pasar kerja serta lembaga latihan;
Penyelenggaraan pelaksanaan sertifikasi dan standarisasi kompetensi;
Penyelenggaraan pengelolaan pemagangan;
Penyelenggaraan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
Penyelenggaraan pemberian fasilitasi hubungan industrial, pengupahan, kesejahteraan, tenaga kerja dan purna kerja;
Penyelenggaraan pengelolaan transmigrasi;
Penyelenggaraan pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten/kota;
Penyelenggaraan pemberian pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
Penyelenggaraan pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja dibidang tenaga kerja dan transmigrasi;
Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.