Undang Undang

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Asing;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang-Undang;

8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);

9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;

10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

 

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ttg Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan PP no. 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan ke Sembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

12. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;

16. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003);

19. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja;

20. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (pelaksana pasal 107 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003);

22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung;

23. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;

25. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

26. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

27. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana sudah diubah dengan PP No.79 Tahun 1998;

28. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

30. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, Keenam, Ketujuh, Kedelapan, Kesembilan;

 

Peraturan Mentri Ketenagakerjaan

1. Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No.12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listerik di Tempat Kerja; 

2. Pemenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Keja Asing;

3. Pemenaker Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listerik di Tempat Kerja;

4. Permenaker Nomor 11 Tahun 2015 tentang Juknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

5. Permenaker Nomor 10 Tahun 2015 tentang Juknis Jafung Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;

6. Permenaker Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tatacara Pemberian Elekronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja Indonesia;

7. Permenaker Nomor 6 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dalam Koordinasi Penanaman Modal;

8. Permenaker Nomor 5 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan Izin usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal;

9. Permenaker Nomor 4 Tahun 2015 tentang SOP Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dalam Koordinasi Penanaman Modal;

10. Permenaker Nomor 3 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal;

11. Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing);

12. Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

13. Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing;

14. Permenakertrans Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

15. Permenakertrans Nomor Per.02/MEN.I/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi Bagi Arbiter Hubungan Industrial;

16. Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakejaan;

 

Keputusan Mentri Ketenagakerjaan

1. Kepmenakertrans Nomor KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;

2. Kepmenakertrans Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;

3. Kepmenakertrans Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

4. Kepmenakertrans Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;

5. Kepmenakertrans Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak;