Senin, 17 Februari 2020 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengadakan dialog bersama dengan K-SPSI Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Dinas Ketenagakerjaan kota Medan dan organisasi-organisasi serikat pekerja/serikat buruh lainnya.

Dialog tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dengan menampung aspirasi-aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan menanggapi isu-isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini beredar ditengah masyarakat.

Bapak Harianto Butarbutar, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya dan dipandang negatif Omnibus Law. “RUU Omnibus Law jangan dipandang negatif, jangan ada demonstrasi-demonstrasi, perbanyak dialog dengan Pemerintah, agar aspirasi-aspirasi teman-teman kita sampaikan ke Pusat.

Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja, sehingga angkatan kerja akan mudah mendapatkan pekerjaan, ujar Bapak Khairul Anwar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan R.I.

Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, perubahan struktur ekonomi Indonesia yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7%-6% salah satunya melalui Penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sampai dengan 3 juta per tahun.